Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap ummat Islam yang sudah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Sebaliknya bagi orang fakir dan miskin mereka tidak wajib untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Zakat fitrah dikeluarkan setiap 1 tahun sekali yakni pada bulan Ramadhan menjelang hari raya Idhul Fitri. Dari Ibnu Abbas radhiyallah 'anhuma "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Ied, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Ied, maka ia terhidup sedekah sunnah biasa". (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Para Ulama sepakat, bahwa zakat fitrah merupakan salah satu kebaikan yang bisa menghapus kesalahan dan dosa bagi orang yang mengeluarkan zakat fitrah.
Syarat Zakat Fitrah
Bagi ummat Islam yang mampu secara ekonomi wajib menyisihkan atau mengeluarkan zakat dari harta yang dimilikinya untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, seperti orang fakir dan miskin. Baik melalui panitia zakat maupun tidak. Jika seseorang ummat islam sudah memenuhi syarat berikut ini maka wajib hukumnya mengeluarkan zakat fitrah:
1. Islam
2. Merdeka
3. Berakal dan baligh
4. Sudah memenuhi Nisab zakat
Kapan Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah?
Dari Ibnu Umar radhiyallah 'anhuma bahwasanya "Rasulullah SAW memerintahkan untuk membayar Zakat Fitrah sebelum berangkat ke tempat sholat (mesjid) pada Hari Raya Idul Fitri". (HR. Tirmidzi)
Berdasarkan hadist tersebut, para ulama menyimpulkan tentang batasan-batasan waktu untuk mengeluarkan / membayar zakat fitrah sebagai berikut.
1. Waktu Harus
Bermula dari awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.
2. Waktu Wajib
Setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.
3. Waktu Afdhal
Setelah melaksanakan solat subuh pada hari akhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan sholat idul fitri.
4. Waktu Makruh
Melaksanakan sholat idul fitri sehingga sebelum terbenam matahari.
5. Waktu Haram
Setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri.
Berapa Zakat Fitrah Yang Dikeluarkan?
Setelah diatas kita membahas masalah pengertian, syarat, dan waktu zakat fitrah. Kini kita bahas tentang apa dan berapa zakat fitrah yang dikeluarkan.
Jenis zakat fitrah yaitu makanan yang bisa diambil kekuatan (makanan pokok) sehari-hari kita. Seperti di negera kita Indonesia yakni Beras. Berapa liter beras yang dikeluarkan? yaitu 3,5 liter beras. Apakah bisa diganti dengan Uang? Tentu saja bisa, hitungannya yakni sesuai dengan harga beras tersebut.
Niat Zakat Fitrah
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri sendiri
Nawaitu an ukhrija zakaatalfithri 'an nafsii fardhon lillaahi ta'aala
"Aku niat mengeluarkan zakat fitraah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah ta'aala."
2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Nawaitu an ukhrija zakaatafithri 'anzawjatii fardhon lillaahi ta'aala
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah ta'aala."
3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Nawaitu an'ukhrija zakaatalfithri 'anwalidii ... (sebutkan nama) ... fardhon lillaahi ta'aala
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama) fardu karena Alalh ta'aala."
4. Niat Zakat Fitrah untuk Perempuan
Nawaitu an'ukhrija zakaatalfithri 'anbintii ... (sebutkan nama) ... fardhon lillaahi ta'aala
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama) fardu karena Allah ta'aala."
5. Niat Zakat Fitrah yang Diwakilkan
Nawaitu an'ukhrija zakaatalfithri 'an ... (sebutkan nama) ... fardhon lillaahi ta'aala.
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik) fardu karena Allah ta'aala."
Penutup
Demikianlah artikel tentang Pengertian, Hukum, Syarat, dan Niat Zakat Fitrah. Semoga artikel ini bisa membantu dan bermanfaat bagi kalian yang membacanya.
Posting Komentar